Dasar hukum mendirikan bangunan—IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan sebuah bentuk perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, merenovasi, atau menambah bangunan.
IMB tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan agar bangunan yang didirikan aman, layak huni, dan sesuai dengan rencana tata ruang serta lingkungan.
Perizinan ini juga mencakup aspek teknis seperti struktur bangunan, aksesibilitas, hingga dampak lingkungan.
Dengan memiliki IMB, pemilik bangunan terhindar dari risiko sanksi administratif maupun pembongkaran bangunan secara paksa jika terbukti tidak sesuai dengan regulasi. IMB menjadi salah satu syarat penting dalam menjaga keteraturan pembangunan yang berkelanjutan di suatu daerah.
Hukum Mendirikan Bangunan
Pemerintah telah mengatur izin mendirikan bangunan melalui beberapa peraturan. yaitu:
- UU No. 34/2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- UU No. 36/2005 Tentang Pengaturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
- PP No. 16 tahun 2002 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, peraturan ini adalah kelanjutan dari pasal 24 dan pasal 185 huruf b tentang UU No. 11. 2002 Tentang Cipta Kerja.
Dasar Hukum Mendirikan Bangunan- Menurut PP (Peraturan Pemerintah) , PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun , mengubah, memperluas, dan merawat bangunan .
Definisi dan prosedur dalam mengurus PBG telah diatur sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan serta UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung,
Namun untuk informasi tambahan, PP No. 16 tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di pasal 24 dan pasal 185 huruf b.
Keluarnya peraturan baru tentang Izin mendirikan bangunan, otomatis mengubah aturan lama mengenai pendirian bangunan.
Pada dasarnya baik IMB atau PBG merupakan regulasi dalam mendirikan bangunan, hanya saja keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaan IMB dengan PBG Dalam Mendirikan Rumah
Perbedaan Pertama dilihat dari tahapan pengerjaannya, IMB harus diselesaikan oleh pemilik bangunan sebelum kegiatan pembangunan, sedangkan PBG bisa diurus selama berlangsungnya pembangunan ataupun setelah pembangunan.
Perbedaan Kedua dilihat dari landasan hukumnya, IMB diatur dalam PP No. 36 Tahun 2005, sedangkan PBG dijelaskan berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021.
Sedangkan perbedaan lainnya yaitu, IMB mengatur beberapa syarat administratif bangunan, seperti: pengakuan status tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, lalu juga syarat dan teknis tata bangunan.
Sedangkan PBG hanya mewajibkan perencanaan bangunan sesuai dengan tata bangunan.
Nah, dari penjelasan diatas sudah dipastikan keduanya adalah hal yang sangat penting untuk diperrhatikan sebelum Anda melakukan kegiatan bangun rumah karena tujuan dari keduanya antara lain:
- Bangunan akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
- Harga jual rumah anda akan meningkat.
- Memudahkan proses jual beli dan sewa menyewa rumah.
Cara Memperoleh PBG:
IMB resmi digantikan oleh PBG per tanggal 31 Juli 2021, ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin mendirikan bangunan, SIMBG meluncurkan layanan berbasis web yang dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/
Selain untuk mengurus PBG website juga melayani aktivitas pengurungan sertifikat laik fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), hingga Rencana Teknis Bangunan (RTB).
Untuk mengajukan permohonan PBG, ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi, dilansir dari laman https://simbg.pu.go.id/ pemohon pengajuan melengkapi tiga kategori data, diantaranya:
- Data pemohon dan pemilik.
- Data bangunan gedung.
- Dokumen rencana teknis.
Dapat disimpulkan jika Anda ingin melakukan kegiatan bangun rumah Anda harus memperhatikan syarat administrasinya agar bangunan Anda dapat terlindung di badan hukum,
Selain itu Anda juga harus memperhatikan Jasa Konstruksi untuk kegiatan membangun. Dalam hal ini anda bisa memilih Jasa Kontraktor yang sudah memiliki pengalaman dan pengakuan legalitasnya karena pasti sudah terbiasa untuk mengurus hal tersebut.







