Jika kamu ingin membangun bangunan rumah di suatu wilayah, kamu harus minta izin terlebih dahulu! Bagaimana cara izinnya? Simak artikel ini biar kamu tidak bingung lagi bagaimana cara membuat IMB biar kamu bisa bangun rumah.
Cara Membuat IMB Agar Bisa Bangun Rumah
Izin Mendirikan Bangunan atau biasanya disingkat IMB yaitu sebuah perizinan yang harus dilakukan oleh pemilik bangunan.
Walaupun namanya “Izin Mendirikan Bangunan”, bukan berarti hanya ingin membangun rumah saja tetapi kamu juga harus membuat IMB jika ingin merenovasi atau merobohkan sebuah bangunan.
Sesusai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebenarnya IMB dan PGB ini sama saja tujuannya yaitu sama sama perizinan dalam hal pembangunan bangunan, tetapi yang menjadi perbedaannya adalah PGB tidak perlu izin terlebih dahulu dalam membangun bangunan.
Perbedaannya juga pada syarat – syarat, sanksi, dan laporan apa yang harus dilaporkan. Dari penjelasan tersebut pastinya dalam hal cara membuat IMB pastinya berbeda dengan cara membuat PBG.
Baca Juga : Cari Tahu, Mengapa Kamu Perlu Membuat IMB? Ini Alasannya
Simak artikel berikut ini agar kamu bisa tahu bagaimana cara membuat IMB untuk bangun rumah impianmu!
1. Cara Membuat IMB Agar Bangun Rumah Berjalan Lancar
Membuat IMB tidak sesusah yang kamu pikirkan, malah terbilang sangat mudah. Berikut ini cara membuat IMB agar proses bangun rumah kamu berjalan lancar tanpa gangguan!
Pertama, Kamu harus datang terlebih dahulu ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di wilayah setempat kamu. Jika bangunan rumah kamu dibawah 500 meter persegi.
Maka kamu hanya perlu datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan domisili kamu.
Kedua, mengisi formulir dan memberikan pengajuan berupa pengukuran tanah.
Ketiga, setelah itu kamu harus menunggu satu minggu untuk dilakukannya pengukuran tanah dan gambar denah bangunan rumah kamu yang dilakukan oleh petugas.
Setelah diukur dan digambar denah bangunannya, nanti akan diberikan denah blueprint sebagai dasar membuat IMB.
Keempat, menyerahkan bukti telah membayar Surat Tanda Setoran (STS) ke loket pelayanan IMB yang nanti akan diteruskan ke Dinas Pengawasan dan Penerbitan Bangunan (P2B).
Biasanya mengurus IMB ini tidak dipungut biaya, hal ini sudah ada di UU Nomor 34 tahun 2001 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Tetapi pemerintah daerah setempat kamu bisa saja memungut biaya urus IMB ini jika pemerintah daerah kekurangan biaya.
Setelah membuat IMB selesai dan telah mendapatkan Izin Membangun Bangunan maka kamu sudah bisa memulai proses membangun rumah kamu!
Biasanya masa berlakunya adalah satu tahun dengan berbentuk fisik berupa beberapa lembar surat yang berisikan mengenai informasi bahwa wilayah tempat kamu bangun rumah telah diberikan izin oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga : Peran Penting Tukang Dalam Renovasi Rumah
Itulah cara membuat IMB, mudah bukan? Berikut ini beberapa syarat yang perlu kamu bawa ketika mengurus Izin Membangun Bangunan.
2. Syarat – Syarat Membuat Izin Membangun Bangunan (IMB) Yang Perlu Dilengkapi
Setelah tadi mengetahui bagaimana cara membuat IMB, maka kamu juga perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin membuatnya. Simak penjelasan berikut ini!
Syarat – syarat yang perlu dilengkapi ada dua macam syarat yaitu syarat administrasi dan syarat teknis, berikut persyaratan tersebut
a. Syarat administrasi
Berikut ini beberapa syarat administrasi yang harus kamu lengkapi untuk membuat IMB!
- Mengisi formulir berupa permohonan izin IA untuk Izin Membangun Bangunan rumah tinggal yang telah ditandatangani di atas materai 6000.
- Melampirkan fotokopi bukti berupa kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu diingat bahwa harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang kamu miliki tidak dalam sengketa.
- Melampirkan fotokopi KTP bagi pemohon sebanyak satu lembar. Untuk pemohon yang berbadan hukum atau perusahaan, perlu melampirkan pendirian usahanya.
- Gambar konstruksi bangunan juga perlu dilampirkan di persyaratan administrasi, minimal 7 set gambar yang terdiri dari tampak muka rumah, samping rumah, belakang rumah, rencana utilitas, dan denah rumah.
- Membuat surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembus kepada ketua RT dan ketua RW. Khusus bangunan yang posisi bangunannya berdempet dengan rumah tetangga lainnya, perlu melampirkan surat jaminan kesanggupan untuk penanggulangan dampak dari bangun rumah.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terbaru perlu dilampirkan.
- Jika tanah yang digunakan bukan milik pemohon, maka perlu melampirkan surat perjanjian penggunaan lahan.
- Melampirkan formulir permohonan yang harus dilegalisir oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
- Jika pembangunan rumah dikerjakan dengan sistem kerja pemborong, maka perlu juga melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK).
- Melampirkan data hasil penyelidikan tanah, bagi yang disyaratkan.
b. Syarat teknis
Selain syarat administrasi yang harus dilengkapi, dalam membuat IMB juga perlu melengkapi syarat teknis. Berikut ini syarat – syarat teknis yang perlu dilengkapi
- Mendapatkan teknis dari Izin Peruntukkan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan.
- Untuk bangunan rumah lebih dari 2 lantai ataupun bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih kurang 10 meter, maka perlu perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh para ahli yang bersertifikasi (SIPB).
- Dan jangan lupa untuk melampirkan rencana gambaran arsitektur yang berisikan denah rumah, tampak rumah, potongan rumah, dan detail bangunan.
Baca Juga : Beli Atau Bangun Rumah? Mana Yang Lebih Baik?
3. Fungsi IMB Buat Bangunan
Selain Izin Mendirikan Bangunan berguna sebagai perizinan proses membangun rumah, IMB juga memiliki banyak fungsi dalam hal bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan yaitu sebagai berikut
a. Harga jual rumah akan lebih mahal
Harga rumah atau bangunan yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pastinya akan memiliki harga jual yang lebih mahal.
Hal ini dikarenakan rumah ataupun bangunan yang sudah ada Izin Mendirikan Bangunan lebih bebas dalam hal merenovasi ataupun membangun rumah.
b. Proses jual beli atau sewa rumah lebih mudah
Pemilik bangunan atau rumah yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan akan dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau rumah, tidak hanya itu saja rumah yang telah berdiri jika tidak ada IMB suatu saat bisa dirobohkan.
Tidak hanya dalam proses menjual dan membeli rumah bangunan atau rumah saja, tetapi hal ini juga berlaku untuk sewa rumah.
c. Persyaratan wajib untuk mengubah HGB menjadi SHM
Jika ingin mengubah HGB menjadi SHM diperlukan Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini dikarenakan Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki nilai yang lebih rendah daripada Sertifikat Hak Milik (SHM).
Maka dari itu banyak orang – orang yang ingin mengubah HGB menjadi SHM.
d. Perlindungan hukum yang didapatkan
Izin Mendirikan Bangungan (IMB) ini mempunyai fungsi sebagai menciptakan tata letak dari suatu bangunan yang sesuai dengan lahan yang ditentukan.
Dengan ini juga pemilik bangunan atau rumah mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya, maka nantinya ketika bangunan itu berdiri tidak menganggu orang lain dan tidak merugikan orang lain.
Baca Juga : Ingin Renovasi Rumah Bersubsidi? Simak Aturannya
Itulah tadi beberapa cara membuat IMB, syarat berkas yang perlu dipersiapkan, dan fungsi dari IMB. Jika kamu sudah mengurusnya, maka kamu sudah bisa membangun atau merenovasi rumah kamu.
MBD Kontraktor Siap Bantu Bangun Rumah Kamu!
MBD Kontraktor juga siap membantu proses pengerjaan pembangunan atau renovasi rumah kamu! Dengan kontraktor yang sudah berpengalaman dijamin rumah yang kamu impikan akan terwujud.
Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi kontak di website MBD Kontraktor atau bisa langsung ke Instagram @mbdkontraktor.







