Bagi kamu yang ingin bangun rumah ataupun ingin membeli rumah sebaiknya mengecek terlebih dahulu surat bangunan rumah.
Karena dengan surat – surat tersebut menandakan bahwa kamu memiliki hak atas bangunan rumah.
Ada beberapa surat bangunan rumah yang perlu kamu urus agar suatu saat nanti jika terjadi pembongkaran bangunan, kamu bisa menunjukkan bahwa bangunan rumah tersebut merupakan milik kamu.
Mengurusnya engga susah kok, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen saja.
Untuk lebih lengkapnya kamu bisa simak artikel ini sampai habis ya, biar tahu apa saja yang perlu kamu siapkan sebelum datang ke tempat pengurusan suratnya.
Baca Juga : Jasa Renovasi Rumah, Buat Kamu yang Ingin Renovasi Rumah
Bangunan Rumah Terancam Digusur? Urus Surat Bangunan Rumah Ini!
Sebagian orang masih belum tahu bagaimana caranya mengurus surat – surat yang berhubungan dengan bangunan rumah.
Padahal surat bangunan rumah itu sangat penting lho, kamu perlu mengurusnya.
Hal tersebut dilakukan agar suatu saat nanti jika ada kejadian penggusuran lahan bangunan rumah, kamu bisa menunjukkan surat tersebut bahwa kamu merupakan pemilik bangunan rumah tersebut.
Maka dari itu segera urus surat – surat tersebut sekarang juga ya.
Berikut ini beberapa surat yang perlu kamu urus dan apa saja yang perlu kamu persiapkan untuk mengurus surat – surat bangunan rumah tersebut.
1. Sertifikat Hak Milik
Sertifikat ini perlu kamu urus jika kamu ingin membeli rumah ya.
Sertifikat Hak Milik (SHM) ini sudah diatur dalam perundang – undangan yaitu ada di dalam UU No. 5 Tahun 1960 yang membahas mengenai peraturan dasar pokok – pokok agraria (UUPA).
Dengan adanya sertifikat ini bisa menjamin kamu sebagai pemilik bangunan rumah yang telah kamu beli.
Maka dari itu kamu perlu mengecek terlebih dahulu sebelum membeli rumah, apakah penjual rumah memiliki sertifikat ini.
Jika tidak ada, lebih baik kamu cari rumah yang ada Sertifikat Hak Milik (SHM) ya.
Bagi kamu yang ingin mengurus pengajuan balik nama kamu dari tanah warisan, berikut ini ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan:
- Surat kuasa diperlukan jika pengajuan dikuasakan kepada pihak ketiga
- Surat kematian si pemegang sertifikat sebelumnya
- KTP pemegang sertifikat sebelumnya
- SHM yang asli
- Surat keterangan waris harus sesuai dengan peraturan UU mengenai harta warisan
- Akte wasiat yang dikeluarkan oleh notaris
- Dan surat keterangan tidak ada sengketa
Setelah kamu menyiapkan dokumen – dokumen tersebut, kamu langsung bisa mengurusnya ke kantor BPN ya. Berikut ini prosedurnya biar kamu engga bingung saat mengurus nanti :
Pertama, mengajukan permohonan dengan mengisi formulir, jika sudah mengisi formulirnya kamu bisa mengembalikannya dengan memberikan juga dokumen yang sudah kamu bawa.
Kedua, setelah mengajukan permohonan maka kamu bisa buat janji temu dengan petugasnya untuk mengukur tanah bangunan
Ketiga, tahap yang terakhir yaitu melakukan pembayaran. Pembayarannya berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Setelah prosedur telah kamu lakukan semua, maka kamu bisa menunggu sertifikat terbit dengan waktu 6 bulan sampai 1 tahun ya.
Baca Juga : Material Murah untuk Membangun Rumah Biar Lebih Hemat!
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sama dengan Sertifikat Hak Milik, kamu perlu mengurus sertifikat ini ataupun menanyakan sertifikat ini sebelum membeli rumah ya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 mengenai peraturan dasar pokok – pokok agraria (UUPA).
Masa berlaku sertifikat ini yaitu 30 tahun, jika masa berlaku tersebut sudah habis maka bisa diperpanjang dengan maksimal 20 tahun.
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan:
- Fotokopi KTP
- Sertifikt Hak Guna Bangunan (SHGB) yang asli
- Surat girik
- Surat dari kavling
- Menyertakan bukti pelepasan hak dan juga pelunasan tanah
- Menyertakan akta pelepasan hak
- Surat dari pengutusan pengadilan
- Surat pengukur lahan bangunan
- Denah gambar bangunan rumah
- Surat IMB (jika ada)
- Surat pernyataan mengenai jumlah luas dan bidang tanah serta statusnya
- Fotokopi surat keputusan penunjukkan dan akta (bagi badan hukum)
Jika kamu telah menyiapkan dokumen – dokumen tersebut, maka selanjutnya kamu perlu mengikuti beberapa prosedur mengurus sertifikat tersebut :
Pertama, kamu perlu membuat surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Kantor Pertahanan dan Kepala Kantor Wilayah BPN. Kamu juga perlu menyerahkan sekaligus dokumen yang telah kamu siapkan
Kedua, setelah kamu mengirimkan surat permohonan beserta dokumennya, maka surat dan dokumen tersebut akan di periksa terlebih dahulu. Apakah bisa diproses atau tidak.
Ketiga, jika surat permohonan dan dokumen kamu diproses, maka selanjutnya petugas akan memeriksa tanah kamu dan ditulis di Risalah Pemeriksaan Tanah
Keempat, jika semua prosedur telah dilakukan, yang perlu kamu lakukan selanjutnya adalah menunggu terbitnya sertifikat tersebut.
3. Sertifikat Kepemilikan Tanah
Sertifikat ini perlu kamu miliki untuk membuktikan bahwa kamu merupakan pemiliki tanah di lokasi tertentu.
Sertifikat ini wajib ada jika kamu ingin membeli tanah ya, baik itu tanah kosong maupun tanah yang ada bangunannya.
Berikut ini ada beberapa dokumen yang perlu kamu lengkapi untuk mengurus Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KK
- Bukti surat IMB untuk bangunan dan tanah
- Menyertakan akta jual beli apabila tanah yang kamu miliki hasil dari jual beli
- Sertakan bukti pajak penghasilan
- Dan buktikan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Setelah kamu melengkapi dokumen – dokumen tersebut, maka kamu sudah bisa mengurusnya ke kantor BPN ya. Berikut ini prosedur yang perlu kamu ketahui :
Pertama, mengunjungi kantor BPN terdekat di daerah rumah kamu. Biasanya nanti kamu akan disuruh ke loket dan mengambil formulir pendaftaran.
Kedua, jika sudah mengisi formulir dan juga menyerahkan dokumen yang telah disiapkan, biasanya petugas akan melakukan pengukuran tanah yang kamu miliki
Ketiga, jika sudah selesai pengukuran tanahnya maka akan keluar yang namanya surat ukur tanah. Surat tersebut perlu kamu simpan, dan kamu bisa menunggu sertifikatnya keluar
Keempat, sambil menunggu sertifikat keluar, kamu perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) ya
Untuk terbitnya sertifikat ini butuh memakan waktu yang banyak, sekitar 1 tahun untuk terbitnya.
Baca Juga : Arsitek dan Kontraktor, Serupa Tapi Tak Sama
4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan
Surat yang satu ini perlu kamu urus agar menjadi bukti bahwa kamu telah membayar pajak atas bangunan dan rumah kamu sendiri.
Sebenarnya kamu juga perlu meminta Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ingin membeli rumah, hal ini dilakukan agar mengetahui apakah pemilik rumah sebelumnya memiliki masalah dengan pajak atau tidak.
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk mengurus surat tersebut :
- Blangko permohonan pendaftaran objek baru perlu kamu isi
- Blangko SPOP perlu kamu isi juga
- Membawa fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi sertifikat tanah yang kamu miliki
- Fotokopi akte jual beli rumah kamu
- Foto surat IMB
- Membawa surat kuasa jika ada pihak ketiga
- Jika tidak ada bukti kepemilikan, kamu perlu membawa surat keterangan lurah
Itulah beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan sebelum mengurus Surat Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca Juga : Pondasi Rumah yang Kokoh Buat Rumah Kamu Tahan dari Bencana
Segera Urus Surat Bangunan Rumah Kamu Sekarang Juga!
Bagi kamu yang memiliki bangunan rumah ataupun memiliki tanah, maka kamu perlu segerakan untuk mengurus surat bangunan rumah ya.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, termasuk kejadian penggusuran bangunan lahan.
Nah bagi kamu yang ingin bangun rumah, bisa banget buat pakai jasa MBD Kontraktor!
Dengan menggunakan MBD Kontraktor semua urusan pembangunan rumah kamu akan berjalan dengan baik tanpa hambatan lho.
Engga hanya itu aja, rumah yang kamu impikan akan terwujud sesuai dengan keinginan kamu jika menggunakan MBD Kontraktor.
MBD Kontraktor juga akan mengusahakan semua surat – surat bangunan rumah. Jadi kamu engga perlu ragu lagi ya!
Lebih lanjut kamu bisa langsung hubungi nomor kontak yang ada di website MBD Kontaktor sekarang juga! Atau bisa kunjungi Instagram @mbdkontraktor.