
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Biayanya, Bisa Diurus Sendiri!
Cara Balik Nama Sertifikat tanah, perhatikan hal berikut ini – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan merupakan aset berharga, sehingga penting untuk memilikinya. Tujuannya agar terhindar dari berbagai masalah yang berkaitan dengan ketentuan hukum dan risiko kerugian yang berkaitan dengan kepemilikan rumah itu.
Pengertian Balik Nama Sertifikat Rumah
Istilah balik nama adalah proses pergantian nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah properti. Prosedur balik nama sertifikat tanah sangatlah penting sebagai bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah, rumah, atau properti lainnya di mata hukum.
Proses balik nama dilakukan jika seseorang membeli rumah dari orang lain atau mendapatkan rumah sebagai warisan dari keluarga maupun kerabat.
Jika Anda memiliki rencana untuk melakukan balik nama sertifikat tanah baiknya untuk mencari informasi mengenai berkas-berkas yang perlu disiapkan dan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Pengurusan balik nama bisa Anda urus sendiri ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau menyerahkan sepenuhnya kepada notaris.
Pemerintah juga sudah menetapkan sejumlah syarat cara balik nama sertifikat rumah, diantaranya: kewajiban membayar pajak jual beli rumah terhadap pemilik rumah itu sendiri. Selain itu, ada sejumlah syarat dan biaya yang harus dikeluarkan.
Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah:
- Sertifikat tanah (Asli) pihak penjual.
- Fotocopy KTP (penjual dan pembeli).
- Fotocopy Kartu Keluarga (penjual dan pembeli).
- Fotocopy Akta Jual Beli Rumah.
- Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
- Formulir permohonan balik nama yang sudah dibubuhi tanda tangan pembeli.
- Bukti pelunasan SSP PPh.
- Fotocopy akta pendirian & pengesahan badan hukum.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti:
- Informasi tanah (luas, letak, penggunaan).
- Surat pernyataan bebas sengketa.
- Surat peenyatan tanah dikuasi secara fisik.
Berikut biaya yang harus Anda siapkan untuk mengurus proses balik nama:
- Biaya penerbitan AJB (Akta Jual Beli), setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5 – 1 % dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB, berarti untuk penerbitan AJB yang dikeluarkan adalah biaya, Oleh sebab itu ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan beberapa kenotariatan PPAT agar bisa mengetahui persenan biaya yang diminta oleh setiap kantor PPAT yang Anda ajak berkonsultasi.
- Bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), biasanya biaya ini 5% dari harga rumah atau tanah dikurang nilai perolehan Objek pajak tidak kena pajak (NPOP).
- Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah, bila berkas Anda masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) biasanya akan dikenakan biaya untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuannya untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa di mata hukum.
- Biaya balik nama, biaya terakhir yang harus Anda keluarkan yaitu, biaya pelayanan balik nama sertifikat. Untuk biaya ini Menggunakan rumus sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah(per meter persegi) X Luas tanah (meter persegi)/ 1.000).
Untuk mengetahui berapa banyak biaya keseluruhan proses balik nama seperti yang sudah dijelaskan diatas, Anda bisa menggunakan menghitungnya dengan rumus (biaya AJB + Biaya pengecekan sertifikat + biaya balik nama).
Rincian Biaya balik nama sertifikat tanah secara umum melalui notaris
Jasa notaris sangat penting untuk membantu setiap perjanjian, seperti: memindahkan hak, gadai, atau bahkan memberikan hak baru atas tanah yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. berikut rincian biaya secara umum yang harus di siapkan antara lain:
1. Biaya Cek Sertifikat: Rp150.000
2. Biaya SK: Rp1.000.000
3. Biaya Validasi Pajak: Rp250.000
4. Biaya AJB: Rp2.000.000
5. Biaya Biaya Balik Nama Rumah: Rp600.000
6. Biaya SKHMT: Rp250.000 (Bila Kredit)
7. Biaya APHT: Rp1.200.000 (Bila Kredit)
Kurang lebih, total yang harus Anda keluarkan jika menggunakan jasa notaris sekitar Rp6.000.000. Biaya tersebut bisa lebih mahal atau lebih murah, tergantung jasa notaris yang Anda percaya untuk hal tersebut.
Catatan, jika tanah yang dibeli tidak terdapat masalah, pembeli tanah diwajibkan untuk membayar Pajak PPH sebesar 2,5% dari nilai penjualan tanah (nilai bruto) ke kantor PPAT, kebijakan ini sesuai dengan PP No.34 tahun 2016. lihat selengkapnya disini.
Nah, itulah sejumlah informasi dan rincian biaya balik nama sertfikat tanah yang perlu Anda ketahui.
Kunjungin website MBD Kontraktor untuk segala kebutuhan Anda tentang jasa kontruksi, jasa renovasi, jasa desain, dan jasa bangun.